Sabtu, 15 Maret 2014

tugas pengantar bisnis pak kiswoyo.



TUGAS MATA KULIAH PENGANTAR BISNIS DOSEN : KISWOYO,




“penggabungan perusahaan dan lembaga keuangan”

MANAJEMEN C
Di susun oleh :
KHUSNUL LAILATUL MAGHFIROH
YELIS DARMAWAN
LAELATUL FITRIYAH
SRI SUMALI
YUSRON







1.Penggabungan perusahaan  
             Penggabungan perusahaan adalah pernyataan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu entitas ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan perusahaan lain atau memperoleh kendali atas aktiva dan operasi perusahaan”. Penggabungan usaha (businnes combination) terjadi jika dua atau lebih perusahaan y ang terpisah bersama –sama menjadi satu entitas ekonomi.
Ada dua metode yang di gunakan dalam penggabungan perusahaan yaitu metode pembelian dengan metode penyatuan kepentingan .
pada metode pembelian ini berdasarkan pada asumsi bahwa penggabungan perusahaan adalah merupakan suatu transaksi dimana suatu antitas memperoleh aktiva bersih dari perusahaan-perusahaan yang bergabung.
Dan pada metode penyatuan kepentingan di asumsikan bahwa kepemilikan penggabungan perusahaan – perusahaan yang bergabung adalah satu kesatuan secra relatif tetap tidak berubah pada entitas akutansi yang baru, selanjutnya kepentingan aktiva dan kewajiban dari perusahaan – perusahaan yang bergabung di masukkan di dalam entitas gabungan senilai bukunya.
Bentuk – bentuk penggabungan perusahaan dapat di bedakan kedalam berbagai macam bentuk, tergantung dari sudut pandangan masing – masing.
·        Dari segi jenis usaha yang bergabung.
Penggabungan horisontal
Terjadi apabila perusahaan – perusahaan yang bergabung menjalankan fungsi produksi dan penjualan barang – barang sejenis.
Penggabungan vertikal
Yaitu pengabungan antara perusahaan langganan dengan perusahaan supllier yang saling berkaitan dan berkelanjutan
Penggabungan konglomerat (conglomerate combination)
Merupakan penggabungan horisontal dengan penggabungan vertikal.
Penggabungan konglomerat terbentuk apabila perusahaan – perusahaan yang bergabung tidak sejenis dan tidak pula saling berhubungan ( antara langganan dengan supllier) dengan kata lain tidak punya hubungan sama sekali sebelumnya.
·        Dari segi kejadian hukumnya
Merger
Adalah penggabungan perusahaan baru dengan jalan kepemilikan langsung oleh suatu perusahaan terhadap harta milik dari satu atau lebih perusahaan yang di gabungkan.
 Konsolidasi
Adalah penggabungan perusahaan baru dengan tujuan kusus membeli ( mengambil alih ) harta milik dan mengakui hutang – hutang  dari dua atau lebih perusahaan yang telah ada.
Afiliasi
Adalah penggabungan perusahaan dimana salah satu perusahaan menguasai saham perusahaan lai lebih dari 50% tetapi semua perusahaan yang bergabung tetap berdiri.jadi perusahaan yang membeli disebut perusahaan induk dan perusahaan yang di beli di sebut perusahaan anak.
2.lembaga keuangan
Lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak dibidang keuangan, menghimpun dana, menyalurkan dana atau kedua-duanya.Secara teoritis dikenal dua macam lembaga keuangan yakni lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut.
 Lembaga keuangan bank dan non bank di indonesia
1.lembaga keuangan nom bank
Lembaga keuangan non bank adalah sebuah badan usaha yang kegiatanya di bidang keuangan  baik secara langsung maupun tidak langsung.banyak lembaga keungan non bank di indonesia.pada umumnya membantu kegiata usaha dengan orientasi meningkatkan produktivitas barang dan jasa.
Jenis lembaga keuangan non bank ini terdiri atas perusahaan asuransi,perusahaan dana pensiun,koperasi simpan pinjam,bursa efek/ pasar modal,perusahaan anjak piutang,perusahaan ventura,pegadaian dan perusahaan leasing.
Dengan banyaknya jenis lembaga non bank di indonesia,di harapkan dapat meningkatkan kegiatan usaha.
2.lembaga keuangan bank
jenis lembaga keuangan bank terdiri dari
1)Bank Umum (Konvensional dan Syariah), dan;
2) Bank Perkreditan Rakyat (Konvensional dan Syariah).
1.Bank Umum
Bank Umum menurut Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diperbaharui dengan UU nomor 10 Tahun 1998, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Selanjutnya untuk pembahasan tentang Bank Umum akan dipisahkan menjadi Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah sebagai berikut berikut :
A. Bank Umum Konvensional
Bank umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersil (commercial bank).
B. Bank Umum Syariah
Bank Umum Syariah adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah adalah BPR yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
Adapun pengertian prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lain yang dinyatakan sesuai dengan syariah.
2.Bank perkreditan rakyat.
Bank perkreditan rakyat biasanya di singkat dengan (BPR) yaitu sibuah jenis bank yang melayani golongan pengusaha micro,kecil dan menengah dengan lokasi pada umumnya dekat dengan masyarakat pada umumnya.
Usaha yang dilakukan BPR meliputi usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan.keuntungan BPR  di peroleh dari pendapatan tabungan.
Usaha-usaha BPR adalah;
·        Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka,tabungan,dan bentuk lain yang di persamakan dengan itu.
·        Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang di tetapkan pemerintah.
·        Menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat bank indonesia,deposito berjangka, sertifikat deposito,dan tabungan pada bank lain.
·        SBI adalah sertifikat yang di tawarkan bank indonesia kepada BPR  apabila BPR mengalami over liquidity atau kelebihan likuitas.
Usah yang tidak boleh di lakukan BPR;
·        Menerima simpanan berupa giro.
·        Melakukan kegiatan dalam valuta asing.
·        Melakukan pernyertaan modal dalam prinsip prudent banking dan concern terhadap layanan masyarakat menengah kebawah.
·        Melakuka usaha per asuransian.
·        Melakuakan usah lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang di maksud dalam usah BPR.


Referensi ;

1 komentar:

  1. alamat;http://yelisd.blogspot.com/2014/03/tugas-pengantar-bisnis-pak-kiswoyo.html

    BalasHapus