TUGAS MATA KULIAH PENGANTAR BISNIS
DOSEN : KISWOYO,
“penggabungan perusahaan dan lembaga
keuangan”
MANAJEMEN C
Di susun oleh :
KHUSNUL LAILATUL MAGHFIROH
YELIS DARMAWAN
LAELATUL FITRIYAH
SRI SUMALI
YUSRON
1.Penggabungan perusahaan
“Penggabungan perusahaan adalah pernyataan dua atau lebih
perusahaan yang terpisah menjadi satu entitas ekonomi karena satu perusahaan
menyatu dengan perusahaan lain atau memperoleh kendali atas aktiva dan operasi
perusahaan”. Penggabungan usaha (businnes combination) terjadi jika dua atau
lebih perusahaan y ang terpisah bersama –sama menjadi satu entitas ekonomi.
Ada dua metode yang di gunakan dalam penggabungan perusahaan
yaitu metode pembelian dengan metode penyatuan kepentingan .
pada metode
pembelian ini berdasarkan pada asumsi bahwa penggabungan perusahaan adalah
merupakan suatu transaksi dimana suatu antitas memperoleh aktiva bersih dari
perusahaan-perusahaan yang bergabung.
Dan pada
metode penyatuan kepentingan di asumsikan bahwa kepemilikan penggabungan
perusahaan – perusahaan yang bergabung adalah satu kesatuan secra relatif tetap
tidak berubah pada entitas akutansi yang baru, selanjutnya kepentingan aktiva
dan kewajiban dari perusahaan – perusahaan yang bergabung di masukkan di dalam
entitas gabungan senilai bukunya.
Bentuk –
bentuk penggabungan perusahaan dapat di bedakan kedalam berbagai macam bentuk,
tergantung dari sudut pandangan masing – masing.
·
Dari segi jenis usaha yang bergabung.
Penggabungan horisontal
Terjadi
apabila perusahaan – perusahaan yang bergabung menjalankan fungsi produksi dan
penjualan barang – barang sejenis.
Penggabungan vertikal
Yaitu
pengabungan antara perusahaan langganan dengan perusahaan supllier yang saling
berkaitan dan berkelanjutan
Penggabungan konglomerat
(conglomerate combination)
Merupakan
penggabungan horisontal dengan penggabungan vertikal.
Penggabungan
konglomerat terbentuk apabila perusahaan – perusahaan yang bergabung tidak
sejenis dan tidak pula saling berhubungan ( antara langganan dengan supllier)
dengan kata lain tidak punya hubungan sama sekali sebelumnya.
·
Dari segi kejadian hukumnya
Merger
Adalah
penggabungan perusahaan baru dengan jalan kepemilikan langsung oleh suatu
perusahaan terhadap harta milik dari satu atau lebih perusahaan yang di
gabungkan.
Konsolidasi
Adalah penggabungan
perusahaan baru dengan tujuan kusus membeli ( mengambil alih ) harta milik dan
mengakui hutang – hutang dari dua atau
lebih perusahaan yang telah ada.
Afiliasi
Adalah
penggabungan perusahaan dimana salah satu perusahaan menguasai saham perusahaan
lai lebih dari 50% tetapi semua perusahaan yang bergabung tetap berdiri.jadi
perusahaan yang membeli disebut perusahaan induk dan perusahaan yang di beli di
sebut perusahaan anak.
2.lembaga keuangan
Lembaga keuangan
adalah setiap perusahaan yang bergerak dibidang keuangan, menghimpun dana,
menyalurkan dana atau kedua-duanya.Secara teoritis dikenal dua macam lembaga
keuangan yakni lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Lembaga
keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar
utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada
perusahaan yang membutuhkan dana tersebut.
Lembaga keuangan bank dan non bank di
indonesia
1.lembaga keuangan nom bank
Lembaga
keuangan non bank adalah sebuah badan usaha yang kegiatanya di bidang
keuangan baik secara langsung maupun
tidak langsung.banyak lembaga keungan non bank di indonesia.pada umumnya
membantu kegiata usaha dengan orientasi meningkatkan produktivitas barang dan
jasa.
Jenis
lembaga keuangan non bank ini terdiri atas perusahaan asuransi,perusahaan dana
pensiun,koperasi simpan pinjam,bursa efek/ pasar modal,perusahaan anjak
piutang,perusahaan ventura,pegadaian dan perusahaan leasing.
Dengan
banyaknya jenis lembaga non bank di indonesia,di harapkan dapat meningkatkan
kegiatan usaha.
2.lembaga keuangan bank
jenis
lembaga keuangan bank terdiri dari
1)Bank Umum
(Konvensional dan Syariah), dan;
2) Bank Perkreditan Rakyat (Konvensional dan Syariah).
2) Bank Perkreditan Rakyat (Konvensional dan Syariah).
1.Bank Umum
Bank Umum menurut Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diperbaharui dengan UU nomor 10 Tahun 1998, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Selanjutnya untuk pembahasan tentang Bank Umum akan dipisahkan menjadi Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah sebagai berikut berikut :
A. Bank Umum Konvensional
Bank umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersil (commercial bank).
Bank Umum menurut Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diperbaharui dengan UU nomor 10 Tahun 1998, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Selanjutnya untuk pembahasan tentang Bank Umum akan dipisahkan menjadi Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah sebagai berikut berikut :
A. Bank Umum Konvensional
Bank umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersil (commercial bank).
B. Bank Umum Syariah
Bank Umum Syariah adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah adalah BPR yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
Adapun pengertian prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lain yang dinyatakan sesuai dengan syariah.
2.Bank perkreditan rakyat.
Bank Umum Syariah adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah adalah BPR yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
Adapun pengertian prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lain yang dinyatakan sesuai dengan syariah.
2.Bank perkreditan rakyat.
Bank perkreditan
rakyat biasanya di singkat dengan (BPR) yaitu sibuah jenis bank yang melayani
golongan pengusaha micro,kecil dan menengah dengan lokasi pada umumnya dekat
dengan masyarakat pada umumnya.
Usaha yang
dilakukan BPR meliputi usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan
tujuan mendapatkan keuntungan.keuntungan BPR
di peroleh dari pendapatan tabungan.
Usaha-usaha
BPR adalah;
·
Menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito
berjangka,tabungan,dan bentuk lain yang di persamakan dengan itu.
·
Menyediakan
pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan
yang di tetapkan pemerintah.
·
Menempatkan
dananya dalam bentuk sertifikat bank indonesia,deposito berjangka, sertifikat
deposito,dan tabungan pada bank lain.
·
SBI
adalah sertifikat yang di tawarkan bank indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over liquidity atau
kelebihan likuitas.
Usah yang
tidak boleh di lakukan BPR;
·
Menerima
simpanan berupa giro.
·
Melakukan
kegiatan dalam valuta asing.
·
Melakukan
pernyertaan modal dalam prinsip prudent banking dan concern terhadap layanan
masyarakat menengah kebawah.
·
Melakuka
usaha per asuransian.
·
Melakuakan
usah lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang di maksud dalam usah BPR.
Referensi ;
alamat;http://yelisd.blogspot.com/2014/03/tugas-pengantar-bisnis-pak-kiswoyo.html
BalasHapus